Skip to main content

Pertanyaan mengenai Perseroan Komanditer (CV) masih kerap muncul. Bahkan dari para pebisnis sekalipun yang akan mendirikan badan usaha, terutama menyangkut aspek legalitasnya. Pertanyaannya, apakah CV badan hukum dan punya regulasi khusus? Ketahui jawabannya di sini.

Pengertian CV

Commanditaire vennootschap atau CV adalah bentuk badan usaha yang pengurusannya terbagi dalam 2 golongan. Yaitu, sekutu aktif dan pasif. 

Sekutu aktif memiliki tugas untuk mengurus perusahaan. Adapun sekutu pasif tidak punya wewenang untuk melakukan pengelolaan perusahaan. Atau dalam hal ini hanya menjadi penyetor modal saja. Meski mendapatkan wewenang sekalipun, pihak ini tidak atau bahkan dilarang menjalankan kepengurusan.

Kemudian, badan usaha ini tidak punya aturan khusus terkait nama perusahaan. Dengan demikian, badan usaha ini bisa memiliki kesamaan nama antara perusahaan satu dengan yang lainnya. 

Bentuk Perusahaan

Badan usaha ini tidak berbadan hukum karena tidak ada aturan yang mengatur regulasi lebih lanjut. Hal ini yang kemudian menjadi letak perbedaan CV dan PT. Syarat pendirian CV lebih sederhana ketimbang PT. Oleh karena itu, badan usaha ini banyak menjadi pilihan oleh para pelaku bisnis UMKM.

Kemudian, tidak ada aturan khusus untuk pencantuman status badan usaha. Untuk urusan pendaftaran, hanya butuh melakukan registrasi pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham. 

Setelah semua tahapan tuntas, selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat sertifikat terdaftar dan memperlihatkan bahwa badan usaha tersebut terdaftar sah dan resmi.

Dari sisi modal, pendirian badan usaha ini tidak mewajibkan adanya modal secara minimum. Hanya saja, badan usaha ini punya tujuan yang terbatas pada sektor bidang tertentu ketimbang PT. Yakni bidang pembangunan,perbengkelan, perdagangan, percetakan, perindustrian, pertanian, dan jasa.

Kesimpulan

Apakah CV badan hukum? CV merupakan jenis badan usaha yang dapat berdiri oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa adanya aturan hukum mengikat. Lantaran tidak berbentuk badan hukum, maka tidak ada aturan yang menjadi dasar hukum. Sehingga, badan usaha ini lebih banyak dipilih oleh pegiat usaha kecil menengah. Jika Anda ingin berkonsultasi seputar pendirian badan usaha, Anda bisa mengakses layanan 165 Suite. Klik tautan berikut ini Jasa Pendirian CV untuk mendapatkan informasi dan paket harga jika Anda serius membangun usaha baru.

Leave a Reply