Skip to main content

Salah satu pertanyaan yang sangat sering ditanyakan oleh pelaku bisnis adalah apa perbedaan PT dan CV. Keduanya menjadi badan usaha yang paling banyak dipilih, sayangnya masih banyak yang belum mengetahui perbedaannya.

Oleh sebab itu, kali ini kami akan menjelaskan perbedaannya secara rinci untuk Anda. Simak selengkapnya di bawa ini.

Mengenal Apa Itu PT dan CV

Pengertian PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang memiliki perlindungan hukum dengan penggunaan modal berupa saham. Di mana modal yang Anda perlukan untuk membuat PT tergolong besar.

PT sangat cocok untuk perusahaan berskala besar, baik perusahaan nasional hingga multinasional. Sedangkan pengertian CV adalah dalam badan usaha yang tidak memiliki perlindungan hukum dan terbentuk dari satu orang atau lebih.

Modal untuk mendirikan CV relatif lebih murah dari PT. Sehingga, badan usaha satu ini sangat cocok untuk UMKM atau bisnis kecil menengah lainnya.

Mengenal Perbedaan PT dan CV

Berikut ini adalah 5 perbedaan utama antara PT dan CV yang harus Anda pahami:

1. Besarnya Minimal Modal Awal

Seperti yang sudah kami singgung sebelumnya, bahwa PT memerlukan minimal modal awal yang cukup besar. Berdasarkan UU Nomor 40/2007, modal awal pendirian PT adalah Rp50 juta.

Namun, untuk perusahaan tertentu seperti perusahaan asuransi, minimal modal awalnya adalah Rp150 miliar. Sedangkan untuk mendirikan CV, tidak ada minimal modal yang perlu Anda persiapkan.

2. Ketentuan Pendiri

Pendiri PT boleh dari Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, atau kerja sama keduanya. Sedangkan untuk CV, pendirinya harus Warga Negara Indonesia.

3. Proses Pendaftaran Pendirian

Pendirian PT harus melalui bantuan notaris dengan proses pendaftaran yang cukup rumit dan memakan waktu. Sedangkan pendirian CV, Anda hanya perlu mendaftarkan usaha ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.

4. Perbedaan Perumusan Nama

Untuk merumuskan nama PT, pastikan Anda memilih nama yang belum digunakan oleh perusahaan lain. Sedangkan untuk menentukan nama CV tidak ada aturan khusus, sehingga banyak nama CV yang serupa.

5. Cakupan Kegiatan Usaha

Cakupan kegiatan usaha PT sangat luas dan bisa disesuaikan dengan tujuan pendiriannya. Sedangkan kegiatan usaha CV terbatas pada bidang tertentu saja.

Berdasarkan penjelasan di atas, Anda sudah bisa menjawab pertanyaan apa perbedaan PT dan CV. Sehingga, Anda bisa menentukan badan usaha mana yang paling cocok dengan tujuan bisnis.

Setelah yakin, maka bisa menggunakan jasa 165 Suite untuk membantu mendirikan PT atau CV impian Anda. Kami menawarkan layanan terpercaya dengan harga terjangkau. Segara hubungi 165 Suite sekarang juga!

Leave a Reply