Skip to main content

Apa perbedaan firma dengan PT? Pertanyaan ini sering kali ditanyakan oleh pelaku bisnis, terutama yang masih pemula. Secara sekilas keduanya memang terlihat sama, padahal nyatanya memiliki perbedaan yang signifikan.

Untuk mengetahui apa saja perbedaan di antara kedua badan usaha tersebut, simak pembahasannya berikut ini.

Mengenal Apa Itu Firma dan PT

Firma adalah badan usaha dalam bentuk persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk menjalankan usaha tersebut dalam satu nama. Firma sangat cocok untuk bisnis dalam bidang pelayanan dan perdagangan.

Sedangkan pengertian PT atau Perseroan Terbatas adalah usaha berbadan hukum dengan modal yang terdiri dari saham. PT sangat cocok untuk berbagai jenis bisnis.

Selain itu, PT juga cocok bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis dalam skala besar. Tidak hanya skala nasional tapi juga internasional.

Perbedaan Firma dengan PT

Setidaknya ada empat perbedaan utama antara firma dan PT, yaitu:

1. Ketentuan Jumlah Karyawan

Ketentuan jumlah karyawan di firma dan PT berbeda. Di firma, jumlah minimal karyawan adalah dua orang dengan jumlah maksimal 20 orang. Artinya, jumlah karyawan di firma memiliki batasan.

Sedangkan PT atau perusahaan pada umumnya bisa merekrut orang sebanyak mungkin. Bahkan dalam jumlah yang tidak terbatas untuk membantu operasional perusahaan.

2. Bentuk Pertanggungjawaban Ketika Bangkrut

Saat bangkrut, masing-masing anggota firma harus bertanggung jawab untuk membayar hutang menggunakan uang pribadinya. Sedangkan dalam PT, saat bangkrut pemilik saham tidak dapat meminta pertanggungjawaban.

Artinya saat perusahaan bangkrut maka pemilik saham juga akan mengalami kerugian. Kerugian tersebut sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.

3. Pembagian Kepemilikan Saham

Firma membagikan kepemilikan saham di antara anggotanya. Sedangkan PT membagikan saham secara terbuka kepada masyarakat, artinya setiap orang berhak membeli saham dari perusahaan dalam bentuk PT.

4. Publikasi Laporan Keuangan

Firma tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan kepada pihak ketiga atau masyarakat. Sedangkan PT wajib mempublikasikan laporan keuangannya setiap tahun kepada investor.

Berdasarkan penjelasan di atas, tentunya sudah menjawab pertanyaan Anda tentang apa perbedaan firma dengan PT. Nah, bagi Anda yang ingin membuat firma atau PT gunakan jasa 165 Suite.

Sebab, 165 Suite akan membantu Anda mendirikan firma atau PT dengan proses cepat dan terjangkau. Segera hubungi kami sekarang juga melalui kontak yang tersedia!

Leave a Reply