Skip to main content

Legalitas perusahaan merupakan faktor penting yang menentukan kelancaran suatu bisnis. Dengan adanya legalitas, usaha Anda juga akan resmi di mata hukum sehingga kredibilitasnya juga akan meningkat.

Selain itu, legalitas juga bermanfaat untuk perusahaan agar lebih mudah mendapat perlindungan hukum, bantuan dana, dan mengembangkan bisnis. Selain itu, Anda juga akan lebih mudah membuat PT atau CV.

5 Dokumen Legalitas Perusahaan

Setelah mengetahui pentingnya legalitas perusahaan, tentunya Anda harus juga mengetahui apa saja dokumen legalitas yang wajib dimiliki perusahaan. Di antaranya adalah:

1. Akta Pendirian Usaha

Maksud dari Akta Pendirian Usaha yakni dokumen yang dibuat oleh notaris. Di dalamnya berisi identitas dan kesepakatan yang nantinya berguna untuk mendirikan perusahaan dengan anggaran dasarnya, serta penjelasan mengenai tujuan perusahaan tersebut.

2. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Domisili Usaha berisi identitas perusahaan. Khususnya alamat dan letak perusahaan yang dijabarkan secara detail.

Untuk membuat dokumen SKDU, Anda bisa mengajukannya ke kantor kelurahan atau kecamatan. Syarat legalitas perusahaan ini tergantung dari daerah tempat Anda tinggal. Sebab, biasanya setiap daerah memiliki syarat yang berbeda.

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Perusahaan wajib memiliki NPWP agar dapat terdaftar di sistem perpajakan Indonesia. Sebab, setiap perusahaan di Indonesia harus taat pajak untuk mempertahankan kredibilitas dan legalitasnya.

4. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Arti dari NIB adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa perusahaan Anda sudah melakukan pendaftaran kegiatan usaha. Dokumen ini bisa Anda peroleh dengan melakukan pendaftaran akun OSS.

Syarat utama Anda bisa membuat akun OSS adalah sudah memiliki akta pendirian usaha. Hampir seluruh proses pembuatan NIB dilakukan secara online.

5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Jika perusahaan Anda bergerak di bidang perdagangan, maka pastikan memiliki SIUP. Menariknya, dokumen ini batas berlakunya adalah selama perusahaan menjalankan kegiatan dari usahanya tersebut. Jadi, Anda tidak perlu repot lagi dalam melakukan perpanjangan dokumen.

Untuk membuat semua dokumen di atas, tentunya memerlukan waktu yang cukup lama dan proses yang tidak mudah. Oleh sebab itu, Anda bisa menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan dokumen legalitas.

Salah satunya adalah 165 Suite yang menyediakan jasa pembuatan dokumen legalitas terpercaya dengan proses cepat. Selain itu, biaya pembuatan dokumen legalitas perusahaan di 165 Suite juga terjangkau.

Anda bisa menghemat lebih banyak budget dan waktu. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk segera hubungi kami sekarang juga!

Leave a Reply