
Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum untuk menjalankan sebuah kegiatan usaha berdasarkan perjanjian modal terkumpul dari berbagai saham. Lantas, bagaimana cara membuat PT? Bagaimana proses pendiriannya? Simak panduannya berikut ini.
Langkah Mendirikan PT
Berikut ini adalah tahapan dan syarat mendirikan PT. Simak panduannya sebagai berikut :
1. Mempersiapkan Nama
Yang pertama Anda harus lakukan adalah membuat nama terlebih dahulu. Nama tersebut terdiri dari tiga kata. Hal tersebut tertuang dalam aturan pengajuan dan penggunaan nama perseroan terbatas, sesuai aturan perundang-undangan. Anda juga harus menentukan alamat sesuai kedudukan hukum PT.
2. Memilih Pengurus
Prosedur pendirian PT selanjutnya, Anda harus menetapkan pengurus. Terdiri dari komisaris, direktur dan lainnya. Masing-masing pengurus punya tugas dan kewajiban masing-masing.
3. Mengurus Akta Pendirian
Lalu, Anda harus membuat akta pendiriannya lewat notaris. Akta ini menjadi bukti bahwa perusahaan Anda sudah memiliki izin yang legal. Kemudian, surat ini berguna sebagai status untuk badan usaha Anda, pembuatan SIUP hingga perlindungan secara hukum.
4. Mendaftar ke Kemenkumham
Setelah memperoleh akta dari notaris, Anda harus mendapatkan perusahaan Anda agar mendapatkan status berupa badan hukum. Proses ini umumnya menjadi pekerjaan notaris.
Mengapa Anda harus melakukan pendaftaran tersebut? Tujuannya adalah menghindari adanya kemiripan nama dengan perusahaan yang sudah ada. Yang perlu Anda siapkan adalah dokumen seperti identitas pendiri perusahaan, kartu keluarga dan berkas formulir.
5. Buat NPWP Perusahaan
NPWP dalam perusahaan berguna untuk mempermudah aktivitas perpajakan. Kemudian, berguna untuk administrasi perpajakan. Anda bisa melakukan pendaftaran lewat online.
Setelah Anda melakukan pendaftaran, Anda bisa mengirim berkas dan dokumen persyaratan kepada Kantor Pelayanan Pajak perusahaan sebagai wajib pajak terdaftar.
6. Buat NIB
Selanjutnya, Anda harus membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat Online Single Submission atau OSS. Berkas ini adalah untuk identitas pelaku usaha yang penerbitannya dilakukan oleh lembaga OSS. Nomor tersebut terdiri dari memiliki digit 13 angka, yakni sebagai tanda tangan elektronik dengan pengaman.
7. Mengurus SIUP
Yang terakhir adalah mengurus Surat Izin Usaha (SIUP). Surat ini adalah bentuk sah izin operasional perusahaan untuk melakukan aktivitas usaha pada bidang perdagangan, termasuk barang dan jasa. Setiap pelaku usaha seperti PT, CV atau BUMN wajib memiliki surat ini. Demikianlah panduan cara membuat PT, Anda juga bisa menggunakan jasa layanan untuk membantu penyelesaian proses tersebut lebih cepat. Manfaatkan layanan 165 Suite yang terpercaya dan kredibel untuk mengurus segala tahapan. Klik tautan berikut untuk mendapatkan informasi dan penawaran paket promo layanan.