Skip to main content

Dalam dunia bisnis, mempertimbangkan antara membuat perusahaan PKP dan Non PKP menjadi sangat penting. PKP memiliki kepanjangan Pengusaha Kena Pajak, sedangkan Non PKP kepanjangan dari Non Pengusaha Kena Pajak. Keputusan ini dapat mempengaruhi cara perusahaan mengurus pajak dan kewajiban mereka di bawah undang-undang pajak.

3 Perbedaan Perusahaan PKP dan Non PKP

Berikut ini adalah tiga perbedaan PKP dan bukan PKP.

Kewajiban Pajak

Perbedaan PKP dan Non PKP paling mendasar adalah kewajiban pajak mereka. Perusahaan PKP dikenakan pajak dalam transaksi jual beli atas barang atau jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). 

PKP harus memungut PPN dari konsumen dan membayarkan PPN ke pemerintah. Sebaliknya, Non-PKP tidak terkena pajak dalam transaksi jual beli atas barang atau jasa yang terkena PPN. Non-PKP tidak perlu memungut PPN dari konsumen dan tidak perlu membayarkan PPN ke pemerintah.

Pengurangan Pajak

Perusahaan PKP memiliki keuntungan dalam hal pengurangan pajak. PKP dapat memperoleh kembali PPN yang sudah terbayar kepada pemasok. 

Selain itu, perusahaan PKP juga dapat menggunakan nomor seri faktur pajak sebagai bukti pengurangan pajak, sehingga biaya pajak yang sudah keluar dapat segera terkurangi dari penghasilan kena pajak. 

Sebaliknya, Non-PKP tidak dapat memperoleh kembali PPN yang Sudah terbayar kepada pemasok. Non-PKP juga tidak dapat menggunakan nomor seri faktur pajak sebagai bukti pengurangan pajak.

Pelaporan Pajak

Perusahaan PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak setiap bulan dan membayar pajak tepat waktu. Mereka juga harus menyimpan dokumen terkait transaksi pajak, seperti faktur pajak, bukti pembayaran, dan pelaporan pajak. 

Sebaliknya, Non-PKP tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak setiap bulan dan membayar pajak tepat waktu, namun mereka tetap harus memenuhi persyaratan perpajakan lainnya, seperti melaporkan pajak penghasilan dan mematuhi aturan perpajakan lainnya.

Kesimpulan

Itulah bedanya PKP dan Non PKP yang bisa Anda pertimbangkan. Pada kesimpulannya, menjadi PKP atau Non-PKP memiliki keuntungan dan kewajiban masing-masing. 

Sebagai perusahaan, sangat penting untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti omzet penjualan, jenis bisnis, dan keuntungan dan kewajiban yang terkait sebelum membuat keputusan. Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan memahami perbedaan antara perusahaan PKP dan Non PKP dan memperoleh informasi yang akurat dari sumber yang dapat dipercaya sebelum memutuskan menjadi PKP atau Non-PKP.

Leave a Reply