Skip to main content

Pendirian yayasan memiliki tujuan tertentu. Di antaranya untuk bidang kemanusiaan, sosial dan keagamaan. Pertanyaannya, siapa saja yang bisa mendirikan lembaga ini? Kemudian, bisakah CV berubah menjadi yayasan? Mari lihat ulasan di bawah!

Mengenal Apa itu Yayasan dan CV

Bisakah CV berubah menjadi yayasan? Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari ulas pengertian tentang Yayasan. Yayasan adalah lembaga yang berdiri berdasarkan perseorangan atau bahkan lebih. 

Aturan mengenai lembaga tersebut di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang 16 Tahun 2001. Di dalamnya, tertera aturan pelaksanaan dan perubahan lembaga tersebut.

Lembaga ini didefinisikan sebagai badan hukum, terdiri dari kekayaan yang terpisah. Kemudian, bertujuan mencapai sasaran tertentu pada bidang kemanusiaan, sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Lalu, tidak memiliki anggota.

Pendirian lembaga ini oleh satu orang atau lebih banyak. Namun, orang yang ada dimaksudkan termasuk dengan badan hukum.

Sedangkan CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Jumlah anggotanya bisa dua orang atau lebih. Selain itu, tanpa ada batasan minimal modal untuk mendirikannya. Dalam anggotanya tersebut juga tidak memiliki tanggungjawab yang terbatas.

Siapa yang Bisa Mendirikan Yayasan Maupun CV?

PT bisa mendirikan lembaga seperti yayasan. Sementara, CV tidak bisa melakukannya. Mengapa demikian? Sebab, PT adalah badan usaha yang memiliki badan hukum. Sedangkan CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. 

Yayasan harus berbadan hukum, berdasarkan perubahan Undang-Undang 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang 16 Tahun 2001. Lembaga ini sudah menjadi subjek hukum yang wajib terdaftar dan berstatus badan hukum, dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Karakteristik dari badan hukum adalah adanya pemisahan terhadap kekayaan pemilik dengan badan usaha. Dengan demikian, secara otomatis pemilik hanya akan memiliki tanggung jawab pada harta yang mereka miliki saja.

Lalu, ada pertanyaan yang berkaitan tentang pendirian yayasan. Apakah PT di Indonesia saja atau milik asing yang dapat mendirikan lembaga tersebut? Jawabannya, badan hukum asing atau perorangan bisa mendirikan lembaga tersebut. Selama perusahaan tersebut punya badan hukum, maka dapat membuka lembaga di Indonesia.

Kesimpulan

Jadi, Bisakah CV berubah menjadi yayasan? Jawabannya tidak bisa. Namun, bagi Anda yang ingin mendirikan lembaga Yayasan. Anda bisa mengajukan pendirian PT terlebih dulu. Dengan memiliki legalitas tersebut, Anda bisa mendirikan sendiri lembaga yayasan Anda. Lalu, bagaimana cara mendirikan PT?  Mari berkonsultasi langsung dengan ahlinya yaitu 165 Suite. 165 Suite dapat membantu Anda dalam pengurusan pendirian PT yang nantinya Anda bisa mendirikan yayasan sendiri karena PT bisa melakukan hal tersebut.

Leave a Reply