Skip to main content

Mungkin Anda tertarik untuk menyewa virtual office untuk usaha yang dijalankan saat ini. Namun sebelum itu tahukah Anda ada beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan virtual office?

Tak bisa dipungkiri saat ini banyak sekali pengusaha yang tertarik menggunakan virtual office. Utamanya di kota-kota besar seperti virtual office Jakarta yang banyak tersebar di kawasan CBD (Central Business District).

Jika Anda salah satunya, sebaiknya membaca tulisan ini terlebih dahulu. Pasalnya, ada sejumlah jenis usaha yang dilarang menggunakan virtual office.

Larangan ini merujuk dalam Surat Edaran Kepala BTPSP DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016. Isinya menjelaskan penggunaan virtual office diperkenankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, tidak semua usaha bisa menggunakan jasa/layanan dari virtual office. Yang tidak diperkenankan antara lain :

#1 Konstruksi

Meski tak dilarang secara eksplisit, banyak persyaratan pendukung izin usaha konstruksi yang tidak memperkenankan penggunaan kantor virtual. Di antaranya seperti pengajuan Izin Gangguan (UUG) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada dasarnya, usaha konstruksi berkaitan erat dengan melakukan tender atau lelang. Pemberi tender tentu akan berfikir dua kali terhadap perusahaan konstruksi yang menggunakan jasa virtual office.

#2 Transportasi

Keberadaan perusahaan transportasi harus jelas dan representatif (lebih ke arah konvensional). Ini karena usaha ini adalah wakil kepentingan pemilik barang untuk urusan penerimaan dan pengiriman barang. Untuk itulah tidak bisa menggunakan jasa virtual office.

#3 Penyelenggara Acara atau Event Organizer

Event Organizer (EO) memiliki banyak kegiatan yang memerlukan legalitas dalam rangka profesionalitas. Dengan besarnya tanggung jawab itu, maka wajar saja jika EO dilarang menggunakan virtual Office.

#4 Pariwisata

Perusahan pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Itulah mengapa mereka wajib memiliki kantor yang sebenarnya dan tidak menggunakan virtual office.

Contohnya seperti Jasa Perjalanan Wisata, Jasa Makanan, Jasa Akomodasi Perjalanan Wisata, dan sejenisnya.

Selain yang di atas, bisnis yang dilarang memiliki virtual office ialah yang memiliki penerimaan bruto per tahun lebih dari Rp4,8 milyar. Perusahaan dengan omset itu wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

jika bisnis Anda tidak termasuk dalam golongan di atas, maka selamat Anda bisa memilih untuk menggunakan jasa virtual office. Apabila butuh referensi silakan hubungi kami di :

0815-7816-7877 / 0812-1311-9216
0815-7816-7877 / 0812-1311-9216
0815-7816-7877 / 0812-1311-9216

Tertarik untuk berkantor secara mobile seperti tren pekerja zaman sekarang? Bisa dan mulailah segera.

 

Anda bisa berkantor di Menara 165 hanya dengan 20 ribu/hari atau 500 ribu/bulan
165 SUITE VIRTUAL OFFICE menjadi solusi dalam mengembangkan bisnis anda ke depannya
Anda tertarik untuk beralamatkan kantor di Menara 165?

Silakan isi data di bawah ini :

Leave a Reply