Skip to main content

Dalam dunia bisnis, ada yang namanya penanaman modal. Namun, tahukah bahwa kegiatan ini tidak melulu datang dari dalam negeri? Nyatanya, ada juga dari investor asing. Lalu, apa perbedaan PMA dan PMDN? Istilah apa itu?

Apa itu PMA dan PMDN?

PMA merupakan singkatan dari penanaman modal asing. Artinya, pelaku adalah orang asing. Bukan berasal dari Indonesia.

Sedangkan PMDN atau penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal yang pelakunya datang dari pemerintah, perusahaan, perorangan atau warga negara Indonesia.

Perbedaan PMDN dan PMA

Secara eksplisit, perbedaan keduanya dapat dibaca dari penjelasan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lebih ringkas, berikut ringkasannya.

1. Subjek Penanam Modal

Sesuai dengan definisi PMA dan PMDN, penanam modal dalam negeri merupakan

  • WNI atau perseorangan,
  • perusahaan berbadan hukum, atau
  • perusahaan tanpa badan hukum.

Sedangkan penanam modal asing merupakan kebalikannya. Yakni WNA, perusahaan asing, badan usaha asing, atau pemerintah asing.

2. Bentuk Badan Usaha dan Modalnya

Kemudian bentuk penanam modalnya berbeda. PMDN menggunakan modal dari perorangan, perusahaan dengan badan hukum, maupun tanpa badan hukum yang modalnya mengandalkan modal dalam negeri.

Sementara penanam modal asing sudah diatur dalam pasal 5, yaitu perseroan terbatas (PT) yang terdaftar dan berkedudukan di dalam negeri. Sumber modalnya bisa dari modal asing seutuhnya atau hasil patungan antara modal asing dan dalam negeri.

3. Bidang Usaha untuk Investasi

Kegiatan PMDN bisa masuk ke sektor industri apa pun.

Namun, berbeda dengan PMA. Pemilik modal tidak bisa menanamkan modalnya pada bidang usaha tertutup atau DNI (daftar negatif investasi).

Seperti produksi peralatan perang, kegiatan perjudian atau kasino, dan bidang tertutup lain. Contohnya produksi mesiu dan pistol.

DNI ini tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Cipta Kerja.

4. Nilai Investasi

Dalam jumlah modal yang harus diinvestasikan PMDN tidak ada batasan. Namun, bagi PMA harus lebih dari Rp10 miliar dengan modal setor minimal Rp2,5 miliar. Tentunya, jumlah 10 miliar itu di luar tanah dan bangunan.

5. Fasilitas bagi PMA

Agar PMA mudah menginvestasikan modalnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian memberikan izin tinggal sementara terbatas dan masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan pada penanam modal asing.

Kesimpulannya, letak perbedaan PMA dan PMDN adalah pada subjek pemberi modal, objek investasi, dan fasilitas. Baik modal dalam negeri atau asing, keduanya berperan penting dalam pergerakan perekonomian nasional.Bagi Anda yang ingin mendirikan PT PMA atau PMDN, tapi tidak cukup wawasan untuk prosedurnya. 165 Suite siap membantu legalitas usaha Anda. Konsultasi lebih personal tentang jasa legalitas perusahaan, bisa ke 08175111165.

Leave a Reply