Skip to main content

Istilahnya mirip, tapi ternyata ada beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten.

Dalam UU, keduanya memiliki aturan terpisah. Namun, masih satu induk dengan hak kekayaan intelektual. Sebuah hak eksklusif yang pencipta dapatkan dari hasil buah pikiran yang berupa karya atau produk.

Karena sifatnya teritorial maka perlindungan ini hanya berlaku di negara tempat pendaftaran produk. Di sisi lain, ruang lingkup perlindungannya pun berbeda.

Berikut perbedaannya.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Merujuk UU Republik Indonesia, berikut perbedaan keduanya.

1. Pengertian Hak Cipta dan Hak Paten

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pengertian hak paten berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2. Masa Berlaku

Dalam pasal 40 UU Hak Cipta, tertera objek apa saja yang hak cipta lindungi.

Namun, ada dua jenis hak yang perlu digarisbawahi, yakni hak moral dan ekonomi. Untuk hak moral berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi berbatas seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelahnya. 

Sementara jangka waktu hak paten termaktub dalam pasal 22, yaitu 20 tahun setelah penerimaan dengan tiap tahunnya harus membayar sejumlah biaya. Sementara hak paten sederhana berlaku selama 10 tahun.

3. Tujuan

Tujuan dari pencatatan hak cipta adalah untuk menghindari plagiarisme atau penjiplakan karya juga melindungi hak moral dan ekonomi pencipta. Sedangkan tujuan pendaftaran hak paten adalah untuk menjaga hasil invensi agar pihak lain tidak bisa memakainya.

4. Pemilik Hak

Sesuai prinsip deklaratif dalam peraturan perundang-undangan, pemilik hak cipta adalah siapa yang membuatnya terlebih dahulu.

Sementara pemilik hak paten adalah orang yang terlebih dulu mendaftarkan invensinya.

5. Pencatatan

Berbeda dengan hak paten yang membutuhkan pengesahan dari menteri, hak cipta tidak membutuhkannya. Namun, ada baiknya tetap mendaftarkan demi terlindunginya hak moral dan ekonomi.

Konsultasi Masalah Bisnis dengan 165 Suite

Setelah mengetahui perbedaan hak cipta dan hak paten, saatnya Anda mendaftarkan produk usaha Anda agar aman terkendali. Jika mengalami masalah, kami siap membantu menyelesaikannya. Dengan menggunakan layanan jasa legalitas 165 Suite, Anda tidak perlu harus mengunjungi kantor advokat.

Menariknya lagi, ada paket pembuatan badan usaha yang siap Anda pilih untuk melegalkan usaha. Lebih lengkap terkait layanan kami, bisa hubungi di 0817 5111 165.

Leave a Reply