Skip to main content

Sebelum membangun sebuah yayasan, pastikan Anda sudah memenuhi syarat mendirikan yayasan terlebih dahulu. Di mana syaratnya sudah diatur secara rinci pada UU No 28 Tahun 2004 tentang yayasan.

Dalam undang-undang tersebut, setidaknya ada 9 syarat utama yang harus Anda penuhi ketika hendak mendirikan yayasan. Untuk mengetahui selengkapnya, simak pembahasannya di bawah ini.

9 Syarat Pendirian Yayasan Menurut Undang-Undang

Berikut ini adalah 9 syarat utama ketika Anda akan mendirikan yayasan:

1. Pendiri Yayasan

Syarat pendiri yayasan yang diperbolehkan secara hukum adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
  • Terdiri dari satu orang atau lebih.
  • Boleh dari perusahaan atau badan hukum.
  • Bisa didirikan atas dasar yang tertulis dalam surat wasiat.

2. Memisah Kekayaan

Pendiri yayasan harus memisahkan kekayaan pribadi dan kekayaan awal yayasan. Berdasarkan PP No 63 Tahun 2008, kekayaan awal yayasan WNI minimal 10 juta sedangkan WNA minimal 1 miliar.

Perlu Anda ketahui bahwa kekayaan tidak hanya dalam bentuk uang, tapi juga bisa dalam bentuk properti dan peralatan pendukung.

3. Struktur Yayasan

Dalam syarat cara mendirikan yayasan, struktur organisasi di dalamnya harus jelas. Di mana struktur yayasan harus memiliki pembina, pengurus, dan pengawas agar manajemennya lebih terstruktur.

4. Memiliki Akta Pendirian Yayasan

Akta pendirian yayasan harus memiliki status badan hukum dari Menkumham. Akta tersebut dibuat oleh notaris dalam bahasa indonesia.

5. Membuat NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan syarat penting yang harus Anda miliki sebelum membuat yayasan. Untuk membuat NPWP, dokumen yang Anda perlukan adalah:

  • Fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus.
  • Fotokopi Akta Pendirian Yayasan.
  • Memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan yayasan.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

6. Domisili Yayasan

Untuk mengurus domisili yayasan, Anda harus memenuhi aturan pemerintah daerah terkait Rencana Tata Ruang Tata Wilayah. Atau, Anda bisa mengurusnya di kelurahan atau kecamatan setempat.

7. Membuat Tanda Daftar Yayasan

Untuk mendapatkan tanda daftar yayasan, Anda bisa mengajukannya permohonan tertulis kepada Dinas Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Sosial. Pengajuan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

8. Rincian Kegiatan Usaha dan Aturan Penggajian

Yayasan harus membuat rincian usaha sesuai dengan tujuan dalam anggaran dasar. Serta penggajian sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Yayasan.

9. Memiliki Izin Operasional

Untuk mendapatkan izin operasional ini, yayasan harus memiliki NPWP, tanda daftar, data pengurus, proposal teknis, dan akta pendirian.Agar lebih mudah dalam mengurus syarat mendirikan yayasan di atas, Anda bisa menggunakan jasa 165 Suite. Biaya mendirikan yayasan yang murah dan cepat, tentunya akan membantu Anda. Segera hubungi kami sekarang juga!

Leave a Reply