Skip to main content

Hak cipta dan hak paten merek memang terdengar serupa namun ternyata memiliki arti dan definisi yang berbeda. Lalu, apa perbedaan hak cipta dan hak paten? Artikel ini akan memberikan jawaban dari pertanyaan tersebut dengan lengkap.

Mari kita simak bersama!

Definisi Hak Cipta dan Hak Paten

Kedua hak ini merupakan kekayaan intelektual yang menaungi karya yang berbeda. Sebelum mengetahui perbedaan di antara keduanya, pahami dulu apa itu hak cipta dan hak paten dengan penjelasan di bawah ini.

Definisi Hak Cipta

Hak cipta merupakan kekayaan intelektual pencipta atau pemilik karya artistik untuk mengontrol penggunaan karya tersebut. Hak cipta melindungi karya-karya seperti isi buku, lirik dan nada lagu, film, dan lain sebagainya. 

Dengan adanya hak cipta, pemilik karya cipta memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau melarang orang lain untuk menggunakan karya ciptanya.

Definisi Hak Paten

Hak paten adalah kekayaan intelektual para pencipta atau pemilik penemuan atau inovasi teknologi untuk mengontrol penggunaan penemuan tersebut. Hak paten melindungi penemuan teknologi seperti gadget, hardware, dan software

Dengan adanya hak paten, pemilik paten memiliki hak eksklusif untuk membuat, menjual, dan menggunakan penemuan atau inovasi yang dilindungi paten tersebut.

Perbedaan di antara Hak Cipta dan Hak Paten

Berikut ini merupakan perbedaan yang paling mendasar antara hak cipta dan hak paten:

1. Penemuan dan Penciptaan yang Berbeda

Hak cipta melindungi karya yang bersifat artistik, seperti isi buku, lirik dan nada lagu, film. Sedangkan hak paten melindungi penemuan yang bersifat teknologi, seperti gadget, hardware, dan software

2. Masa Berlaku

Masa berlaku hak cipta lebih lama daripada hak paten. Di Indonesia, hak cipta berlaku selama seumur hidup penulis plus 70 tahun setelah kematian pencipta. Sementara itu, masa berlaku hak paten di Indonesia adalah 20 tahun sejak tanggal pengajuan paten.

3. Proses Daftar yang Berbeda

Proses daftar hak cipta lebih mudah daripada hak paten. Di Indonesia, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Sedangkan pendaftaran hak paten memerlukan proses yang lebih rumit dan pemeriksaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Perlindungan

Hak cipta melindungi karya cipta dari penggunaan tanpa izin di seluruh dunia. Sedangkan hak paten hanya melindungi penemuan tertentu di negara-negara yang memberikan perlindungan terhadap sebuah paten.

Rekomendasi Jasa Mengurus Hak Cipta dan Hak Paten

Sumber: 165 SuiteSetelah mengetahui apa perbedaan hak cipta dan hak paten, kini Anda dapat dengan mudah membedakannya. Jika Anda ingin mengurus hak cipta dan hak paten dengan lebih efisien, Anda dapat menggunakan jasa 165 Suite dengan menghubungi via WhatsApp.

Leave a Reply