Skip to main content

Hal yang sangat penting dalam pendirian badan usaha adalah legalitas. Apa itu legalitas usaha? Hal ini berkaitan dengan jati diri sebuah usaha yang legal dan kemudian mendapatkan pengakuan masyarakat. Validitas ini akan menjadi pelindung sebuah keberadaan badan usaha di mata hukum. 

Pengertian Legalitas Usaha

Legalitas usaha adalah elemen yang harus ada pada badan usaha. Ini menjadi identitas sekaligus alat sah pada badan usaha tersebut. Unsur tersebut antara lain berupa nama perusahaan, dokumen izin usaha hingga merek dagang. 

Beberapa berkas yang wajib ada terkait validitas perusahaan di Indonesia, antara lain akta pendirian, surat dari Kemenkumham, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan dan dokumen lainnya.

Cara Mendapatkan Legalitas Usaha

Lantas, apa saja tahapan jika Anda ingin perusahaan anda dapat memenuhi aturan regulasi secara utuh? Simak ulasannya berikut ini.

1. Urus NPWP Pemilik Perusahaan

Pendiri perusahaan wajib memiliki nomor tersebut atas nama pemilik badan usaha. Jika salah satu pemilik saham adalah badan hukum, maka nomor yang harus terlampir adalah atas nama perusahaan bersangkutan.

2. Membuat dan Mendaftarkan Akta Pendirian

Anda harus menyampaikan detail berupa nama perusahaan, daftar nama pemilik, komposisi saham, bidang usaha dan struktur organisasi kepada notaris. Format umum surat ini berdasarkan Undang-undang 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.

Selanjutnya, Anda bisa mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan pengesahan. Proses ini dikerjakan notaris.

3. Membuat NPWP Atas Nama Badan Usaha

Beberapa jasa menawarkan paket layanan hingga ke tahap ini. Namun, jika Anda ingin menghemat biaya, bisa memilih jasa Penyusunan Dokumen Akta Pendirian Perusahaan termasuk SK Pengesahan, untuk selanjutnya mengurus NPWP atas nama badan usaha.

Setelah mengantongi semua surat tersebut, maka Anda bisa membuka rekening perusahaan.

4. Urus NIB Izin Usaha Dasar

Pada tahap ini, Anda bisa mengurus secara mandiri pada Online Single Submission pemerintah. 

5. Membuat Perizinan Lanjutan 

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan begitu, pemerintah sudah melakukan terobosan dengan penyederhanaan perizinan usaha. Kemudian, dipadatkan menjadi berkas Nomor Induk Berusaha atau NIB. Nah, apakah Anda sudah memahami apa itu legalitas usaha? Untuk Anda yang ingin mendapatkan jasa untuk keperluan tersebut, bisa mengakses layanan 165 Suite. Tersedia jasa pembuatan validitas yang bisa Anda pilih berdasarkan paket sesuai kebutuhan. Klik pada tautan berikut ini Jasa Pembuatan Legalitas Usaha.

Leave a Reply