Skip to main content

Legalitas UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan satu hal yang sangat penting. Hal ini karena UMKM memiliki peran yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian daerah. 

Oleh karena itu, legalitas UMKM menjadi hal yang harus terpenuhi karena legalitas usaha bagian yang membentuk struktur bisnis dari UMKM itu sendiri. 

7 Jenis Legalitas UMKM

Berikut adalah jenis-jenis legalitas yang ada pada UMKM.

1. Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IUMKM) 

Salah satu yang terpenting adalah Surat IUMKM sebagai tanda legalitas UMKM dan pengakuan dari pemerintah bahwa bisnis mereka terdaftar dan terkenal sebagai UMKM. Surat IUMKM bisa Anda peroleh dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP penting untuk UMKM yang bergerak di bidang perdagangan, baik itu dalam bentuk barang atau jasa. SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan setempat.

3. Izin Gangguan (HO)

Izin Gangguan penting untuk UMKM yang beroperasi di lingkungan yang akan UMKM gunakan untuk hunian atau tempat tinggal. HO bisa Anda dapatkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU penting untuk UMKM sebagai bukti legalitas tempat usaha mereka. SKDU bisa Anda peroleh dari kelurahan atau kecamatan setempat.

5. Sertifikat Halal

Kemudian sertifikat Halal diperlukan oleh UMKM yang menjual produk halal, seperti makanan dan minuman. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

6. NPWP dan NIB

UMKM juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). NPWP sangat perlu untuk mengurus pajak, sementara NIB diperlukan untuk mengurus perizinan usaha. 

Kedua nomor ini merupakan legalitas produk UMKM yang sangat penting bagi UMKM karena bisa Anda gunakan untuk mengajukan kredit usaha dan melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan lain.

7. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

UMKM yang memiliki produk atau merek dagang harus memperoleh perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual (HKI). HKI memberikan perlindungan terhadap produk atau merek dagang dari tindakan pembajakan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. 

HKI juga memberikan keuntungan bagi UMKM, yaitu meningkatkan nilai produk atau merek dagang dan memperluas pasar. Dalam menjalankan usaha, legalitas UMKM adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Legalitas UMKM akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan meningkatkan kredibilitas bisnis di mata masyarakat.

Leave a Reply